‹ Kembali
Hukum

Kapolri Ancam Pidanakan Pegawai Polri dan BNN yang Isap Vape

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Mabes Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh polisi.
  • Larangan vape bagi polisi berlaku di lingkungan kerja maupun di luar kantor.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut surat edaran itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
  • Ketentuan juga berlaku bagi seluruh PNS Polri dari mabes, polda, polres hingga polsek, dengan sanksi bagi pelanggar.
  • Kebijakan ini merespons modus peredaran narkotika cair melalui vape, termasuk etomidate yang masuk Narkotika Golongan II.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dihantam Ombak saat Memancing di Jepang, Dua WNI Ditemukan Tewas (Okezone · 6 menit lalu)Cerita Ferry Boboho Diminta Febrie Adriansyah Peras Tan Kian Rp50 M (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Dugaan Korupsi, AKBP Edy Herwiyanto Wali Kota Kediri Diperiksa Propam (JPNN · 13 menit lalu)Polda Sumsel Melarang Penggunaan Vape di Kantor Kepolisian (JPNN · 14 menit lalu)