Hukum
Kapolri pastikan personel langgar larangan vape dapat sanksi
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan personel yang melanggar larangan penggunaan vape akan mendapat sanksi.
- Kapolri menyebut pelanggaran vape dikenai hukuman disiplin, tetapi bisa dipidanakan jika mengandung narkotika.
- Kebijakan ini merupakan komitmen Polri mencegah narkotika cair yang disamarkan melalui vape.
- Larangan serupa telah diterapkan di Singapura, Thailand, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
- Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan vape bagi seluruh personel.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.