‹ Kembali
Hukum

Kapolri pastikan personel langgar larangan vape dapat sanksi

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan personel yang melanggar larangan penggunaan vape akan mendapat sanksi.
  • Kapolri menyebut pelanggaran vape dikenai hukuman disiplin, tetapi bisa dipidanakan jika mengandung narkotika.
  • Kebijakan ini merupakan komitmen Polri mencegah narkotika cair yang disamarkan melalui vape.
  • Larangan serupa telah diterapkan di Singapura, Thailand, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
  • Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan vape bagi seluruh personel.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dihantam Ombak saat Memancing di Jepang, Dua WNI Ditemukan Tewas (Okezone · 4 menit lalu)Cerita Ferry Boboho Diminta Febrie Adriansyah Peras Tan Kian Rp50 M (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Dugaan Korupsi, AKBP Edy Herwiyanto Wali Kota Kediri Diperiksa Propam (JPNN · 11 menit lalu)Polda Sumsel Melarang Penggunaan Vape di Kantor Kepolisian (JPNN · 12 menit lalu)