‹ Kembali
Hukum

Respons KPU Soal Putusan MA Batalkan Suket Gibran

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan SMA Gibran pada 30 Oktober 2026.
  • Kemendikdasmen dan KPU diminta jelaskan tindak lanjut putusan MA terkait suket Gibran.
  • MK sebelumnya menolak gugatan suket Gibran karena tidak temukan dokumen ijazah luar negeri.
  • Putusan MA menyangkut keabsahan suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.
  • Gerindra menghormati independensi MA dan menegaskan kepastian hukum dalam proses ketatanegaraan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Akuntabilitas Putusan Pengadilan dan Posisi Komisi Yudisial (Detik · 10 menit lalu)Karhutla Gunung Arjuno Padam, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Lahan Secara Sengaja (Berita Jatim · 11 menit lalu)Pengamat Minta Polri Lebih Terbuka terhadap Kritik & Konsisten Bangun Kepercayaan Publik (JPNN · 15 menit lalu)Sebelum Dibunuh, Wanita Kosovo Peringatkan Aparat, Kepala Polisi Mundur, Jaksa Diskors (Republika · 15 menit lalu)