‹ Kembali
Teknologi

Tak Hanya Polri, Pegawai BNN Juga Dilarang Gunakan Vape

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Mabes Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh polisi.
  • Larangan vape bagi polisi berlaku di lingkungan kerja maupun di luar kantor.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut surat edaran itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
  • Ketentuan juga berlaku bagi seluruh PNS Polri dari mabes, polda, polres hingga polsek, dengan sanksi bagi pelanggar.
  • Kebijakan ini merespons modus peredaran narkotika cair melalui vape, termasuk etomidate yang masuk Narkotika Golongan II.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Indodax Pastikan Dana dan Data Member Aman Setelah Anomali Sistem (Republika · 1 menit lalu)VIDEO: Indocomtech 2026, Berburu Gawai hingga Teknologi Rumah Tangga (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Ketegangan Yaman Meningkat, Arab Saudi Aktifkan Peringatan Darurat (Media Indonesia · 3 menit lalu)Sistem Sempat Terganggu, Pelaksanaan TKA SMA Gelombang I Selesai dengan Objektif dan Kredibel (Media Indonesia · 3 menit lalu)