Politik
Iuran BPJS Kesehatan Desil 1-8 Bakal Ditanggung Pemerintah Mulai 2027
Media Indonesia · 2 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi desil 1-8 mulai 2027.
- Desil 1-4 ditanggung APBN, desil 5-6 oleh APBD kabupaten/kota, desil 7-8 oleh APBD provinsi.
- Skema pembiayaan dibahas bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan Kemenkeu.
- Sistem Perlinsos diuji coba di Banyuwangi 2025 dan diterapkan nasional 2026.
- Pemutakhiran data melibatkan BPS, pemerintah daerah, RT/RW, dan ASN.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.