‹ Kembali
Politik

Iuran BPJS Kesehatan Desil 1-8 Bakal Ditanggung Pemerintah Mulai 2027

Sumber: Media Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi desil 1-8 mulai 2027.
  • Desil 1-4 ditanggung APBN, desil 5-6 oleh APBD kabupaten/kota, desil 7-8 oleh APBD provinsi.
  • Skema pembiayaan dibahas bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan Kemenkeu.
  • Sistem Perlinsos diuji coba di Banyuwangi 2025 dan diterapkan nasional 2026.
  • Pemutakhiran data melibatkan BPS, pemerintah daerah, RT/RW, dan ASN.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Diduga Langgar SOP, 7 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi (iNews · 4 menit lalu)Bahlil Lantik Arsyadany Ghana Jadi Dirjen Ketenagalistrikan (Detik · 7 menit lalu)Sikapi Putusan MA Terkait Suket Gibran, Fraksi PKB Kaji Serius Penggunaan Hak Angket (JPNN · 9 menit lalu)Polemik Ijazah Gibran, GPM Dorong DPR Bikin Pansus (JPNN · 11 menit lalu)