‹ Kembali
Politik

Pakar: Pembatalan Suket Ijazah Gibran Berdampak Retroaktif, Harus Mundur dari Wapres

Sumber: Media Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Putusan MA dijadikan bukti oleh Ahmad Khozinudin untuk laporan ke Bareskrim Polri.
  • Ahmad Khozinudin meminta DPR segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.
  • Pemakzulan didasarkan pada Pasal 7A UUD 1945 tentang penghentian jabatan Wapres.
  • Putusan MA dianggap membuktikan suket pendidikan Gibran adalah palsu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Diduga Langgar SOP, 7 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi (iNews · 2 menit lalu)Bahlil Lantik Arsyadany Ghana Jadi Dirjen Ketenagalistrikan (Detik · 5 menit lalu)Sikapi Putusan MA Terkait Suket Gibran, Fraksi PKB Kaji Serius Penggunaan Hak Angket (JPNN · 7 menit lalu)Polemik Ijazah Gibran, GPM Dorong DPR Bikin Pansus (JPNN · 9 menit lalu)