Ekonomi
IDEA Jelaskan Perbedaan Pajak Pedagang Marketplace dan Transaksi Luar Negeri | LPP RRI
RRI · 2 jam lalu
Sumber: RRI · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- DJP jelaskan perbedaan pajak marketplace dan transaksi digital luar negeri.
- PPh Pasal 22 dikenakan pada penjual di marketplace, berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
- PPN transaksi digital luar negeri jadi kewajiban konsumen, bukan penjual.
- Transaksi digital luar negeri termasuk pembelian layanan dari penyedia seperti Netflix.
- PPN diperhitungkan melalui sistem SPPTDLN untuk penyedia belum ditunjuk oleh PMSE.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.