‹ Kembali
Ekonomi

IDEA Jelaskan Perbedaan Pajak Pedagang Marketplace dan Transaksi Luar Negeri | LPP RRI

Sumber: RRI · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • DJP jelaskan perbedaan pajak marketplace dan transaksi digital luar negeri.
  • PPh Pasal 22 dikenakan pada penjual di marketplace, berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
  • PPN transaksi digital luar negeri jadi kewajiban konsumen, bukan penjual.
  • Transaksi digital luar negeri termasuk pembelian layanan dari penyedia seperti Netflix.
  • PPN diperhitungkan melalui sistem SPPTDLN untuk penyedia belum ditunjuk oleh PMSE.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Rupiah Ditutup Melemah ke Rp18.156 per Dolar AS Sore Ini (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Chery Ekspansi ke Bisnis Robotika, Robot Humanoid Mobo Dilirik 10 Ribu Calon Konsumen (Okezone · 5 menit lalu)Perkuat Fondasi Cloud untuk Akselerasi Adopsi AI (Medcom · 7 menit lalu)OJK Setujui Penggabungan Tiga BPR ke PT BPR Arthaguna Mandiri | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)