‹ Kembali
Hukum

Apa yang Terjadi Jika Putusan MK-MA soal Gibran Tidak Ditindaklanjuti?

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah memperingatkan putusan soal riwayat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang tak ditindaklanjuti.
  • Herdiansyah khawatir penundaan berlarut-larut memicu upaya delegitimasi terhadap putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
  • MK pada Selasa (6/10) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah luar negeri yang disetarakan setara SMA.
  • MA pada Jumat (30/10) memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran tidak sah dan mengabulkan penarikan dokumen tersebut.
  • Herdiansyah menilai parlemen yang tidak merespons putusan MK dan MA mempertaruhkan amanah konstitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi bongkar pengedaran Rp20 juta uang palsu di Cengkareng (Antara · 4 menit lalu)Boboho Ungkap Ucapan Eks Jampidsus soal Rp 55 M: Kasih ke Orang Rambut Putih (Detik · 5 menit lalu)Pramono Dukung Larangan Vape bagi Anggota Polri, Pemprov DKI Siap Fasilitasi (Mili.id · 8 menit lalu)KPK Panggil 2 Anggota DPRD Pemalang Terkait Kasus Bupati Anom Widiyantoro (Sindonews · 9 menit lalu)