Apa yang Terjadi Jika Putusan MK-MA soal Gibran Tidak Ditindaklanjuti?
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah memperingatkan putusan soal riwayat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang tak ditindaklanjuti.
Herdiansyah khawatir penundaan berlarut-larut memicu upaya delegitimasi terhadap putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
MK pada Selasa (6/10) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah luar negeri yang disetarakan setara SMA.
MA pada Jumat (30/10) memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran tidak sah dan mengabulkan penarikan dokumen tersebut.
Herdiansyah menilai parlemen yang tidak merespons putusan MK dan MA mempertaruhkan amanah konstitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.