‹ Kembali
Hukum

MA Mendadak Batalkan Konferensi Pers soal Putusan Kasasi Ijazah Gibran

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menolak keabsahan Suket penyetaraan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan MA menegaskan tindakan penerbitan Suket tidak sah dan batal demi hukum.
  • MK dan MA memutuskan status Suket berbeda: MK soal capres, MA soal tindakan administratif.
  • Fraksi PKB akan gunakan putusan MK dan MA sebagai dasar langkah politik.
  • Aspirasi masyarakat sipil akan dikaji dan ditindaklanjuti setelah putusan MA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi bongkar pengedaran Rp20 juta uang palsu di Cengkareng (Antara · 5 menit lalu)Boboho Ungkap Ucapan Eks Jampidsus soal Rp 55 M: Kasih ke Orang Rambut Putih (Detik · 6 menit lalu)Pramono Dukung Larangan Vape bagi Anggota Polri, Pemprov DKI Siap Fasilitasi (Mili.id · 9 menit lalu)KPK Panggil 2 Anggota DPRD Pemalang Terkait Kasus Bupati Anom Widiyantoro (Sindonews · 10 menit lalu)