Polri Larang Vape, Pramono: Pemprov DKI Beri Dukungan Penuh
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI siap mengikuti dan mendukung kebijakan larangan vape di lingkungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Pramono menyampaikan dukungan penuh itu dalam keterangan di Balai Kota Jakarta, Senin (2/11/2026).
Pemprov DKI juga siap menyediakan fasilitas milik pemerintah daerah untuk menunjang kebijakan tersebut.
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan vape di lingkungan kepolisian, berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut kebijakan itu merespons modus penyalahgunaan narkotika melalui cairan yang disamarkan dalam cartridge vape.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.