Hukum
Sidang perdana kasus korupsi pertambangan PT AKT digelar pada Kamis
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
- Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyebut sidang beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap lima terdakwa.
- Perkara terdaftar dengan nomor 86-90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
- Kejaksaan Agung menyatakan izin PT AKT dicabut pada 2017, namun perusahaan diduga tetap menambang hingga 2025.
- Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga menambang serta menjual batu bara dengan dokumen perizinan tidak sah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.