‹ Kembali
Politik

Wasekjen Demokrat Sebut Dua Opsi untuk Wapres Gibran: Mundur atau Dimundurkan

Sumber: Katadata · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Putusan MA dijadikan bukti oleh Ahmad Khozinudin untuk laporan ke Bareskrim Polri.
  • Ahmad Khozinudin meminta DPR segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.
  • Pemakzulan didasarkan pada Pasal 7A UUD 1945 tentang penghentian jabatan Wapres.
  • Putusan MA dianggap membuktikan suket pendidikan Gibran adalah palsu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menag Dorong Empat Negara MABIS Rumuskan Kriteria Khairu Ummah (Republika · 7 menit lalu)Pemprov DKI akan berangkatkan dua Duta Antihoaks 2026 ke luar negeri (Antara · 8 menit lalu)Kemenkeu kucurkan Rp8,48 triliun TKD di Bali dukung pendidikan (Antara · 9 menit lalu)Kemenperin cetak hampir 400 wirausaha baru di Jawa Tengah (Antara · 9 menit lalu)