‹ Kembali
Hukum

Antisipasi Modus Narkotika Cair, Polri Larang Personel Pakai Vape

Sumber: Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri melarang seluruh personel menggunakan rokok elektrik atau vape di dalam maupun luar jam dinas melalui SE Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan aturan berlaku efektif sejak 30 Oktober 2026 dan mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri.
  • Larangan ini merupakan langkah proaktif membentengi institusi dari modus baru peredaran narkotika melalui cairan vape.
  • Kebijakan didasari temuan penggunaan vape untuk mengonsumsi etomidate yang diklasifikasikan Narkotika Golongan II menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
  • Polri berharap kebijakan ini membangun lingkungan kerja disiplin dan profesional serta menjadi contoh bagi institusi lain.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi bongkar pengedaran Rp20 juta uang palsu di Cengkareng (Antara · 6 menit lalu)Boboho Ungkap Ucapan Eks Jampidsus soal Rp 55 M: Kasih ke Orang Rambut Putih (Detik · 7 menit lalu)Pramono Dukung Larangan Vape bagi Anggota Polri, Pemprov DKI Siap Fasilitasi (Mili.id · 10 menit lalu)KPK Panggil 2 Anggota DPRD Pemalang Terkait Kasus Bupati Anom Widiyantoro (Sindonews · 11 menit lalu)