Antisipasi Modus Narkotika Cair, Polri Larang Personel Pakai Vape
Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Recap • TITIR
Polri melarang seluruh personel menggunakan rokok elektrik atau vape di dalam maupun luar jam dinas melalui SE Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan aturan berlaku efektif sejak 30 Oktober 2026 dan mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri.
Larangan ini merupakan langkah proaktif membentengi institusi dari modus baru peredaran narkotika melalui cairan vape.
Kebijakan didasari temuan penggunaan vape untuk mengonsumsi etomidate yang diklasifikasikan Narkotika Golongan II menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Polri berharap kebijakan ini membangun lingkungan kerja disiplin dan profesional serta menjadi contoh bagi institusi lain.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.