Hukum
Pakar HTN: Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Sebagai Wapres, Impeachment?
JPNN · 58 menit lalu
Sumber: JPNN · 58 menit lalu
Recap • TITIR
- MK menyatakan tidak temukan bukti Gibran punya ijazah luar negeri yang sah.
- MA menilai surat keterangan penyetaraan SMA Gibran tidak sah.
- Putusan MA tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
- Kedudukan Gibran gugur secara konstitusional menurut pakar hukum tata negara.
- Pasal 7A UUD memperbolehkan pemakzulan jika tidak memenuhi syarat sebagai wapres.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.