‹ Kembali
Hukum

Pakar HTN: Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Sebagai Wapres, Impeachment?

Sumber: JPNN · 58 menit lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan tidak temukan bukti Gibran punya ijazah luar negeri yang sah.
  • MA menilai surat keterangan penyetaraan SMA Gibran tidak sah.
  • Putusan MA tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
  • Kedudukan Gibran gugur secara konstitusional menurut pakar hukum tata negara.
  • Pasal 7A UUD memperbolehkan pemakzulan jika tidak memenuhi syarat sebagai wapres.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kapolda Kaltara larang seluruh personelnya gunakan vape (Antara · 6 menit lalu)Jaksa Siapkan 103 Saksi dan 5 Ahli dalam Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus (Sindonews · 7 menit lalu)Dinkes Kaltim Minta Aktifkan Jumantik, Antisipasi Puncak DBD Desember-Januari (Media Indonesia · 14 menit lalu)Dwi Bagus Tenteng Sleeping Bag Berisi Jasad Dini dari Kamar Hotel ke Mobil (Detik · 17 menit lalu)