‹ Kembali
Hukum

Kecelakaan Maut di Siak, Pengemudi Land Cruiser Jadi Tersangka dan Ditahan

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kecelakaan beruntun di Jalan Raya KM 10 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menewaskan satu orang dan melukai empat lainnya.
  • Pengemudi mobil Toyota Land Cruiser BM-151-AK, DK (49), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Siak.
  • DK dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ karena menyebabkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas.
  • Kecelakaan terjadi Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
  • Tersangka DK saat ini menjalani penahanan di Rutan Mako Polres Siak.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kapolda Kaltara larang seluruh personelnya gunakan vape (Antara · 7 menit lalu)Jaksa Siapkan 103 Saksi dan 5 Ahli dalam Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus (Sindonews · 8 menit lalu)Dinkes Kaltim Minta Aktifkan Jumantik, Antisipasi Puncak DBD Desember-Januari (Media Indonesia · 14 menit lalu)Dwi Bagus Tenteng Sleeping Bag Berisi Jasad Dini dari Kamar Hotel ke Mobil (Detik · 17 menit lalu)