Hukum
Kecelakaan Maut di Siak, Pengemudi Land Cruiser Jadi Tersangka dan Ditahan
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kecelakaan beruntun di Jalan Raya KM 10 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menewaskan satu orang dan melukai empat lainnya.
- Pengemudi mobil Toyota Land Cruiser BM-151-AK, DK (49), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Siak.
- DK dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ karena menyebabkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas.
- Kecelakaan terjadi Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
- Tersangka DK saat ini menjalani penahanan di Rutan Mako Polres Siak.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.