‹ Kembali
Hukum

Karhutla Berlanjut! 20 Perusahaan Jadi Tersangka, Asing Ikut Terseret

Sumber: CNBC Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
  • Sebanyak 4 dari 20 korporasi tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing.
  • Penetapan tersangka disampaikan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia Senin, 02/11/2026.
  • Kasus ini mencakup kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi bongkar pengedaran Rp20 juta uang palsu di Cengkareng (Antara · 5 menit lalu)Boboho Ungkap Ucapan Eks Jampidsus soal Rp 55 M: Kasih ke Orang Rambut Putih (Detik · 6 menit lalu)Pramono Dukung Larangan Vape bagi Anggota Polri, Pemprov DKI Siap Fasilitasi (Mili.id · 9 menit lalu)KPK Panggil 2 Anggota DPRD Pemalang Terkait Kasus Bupati Anom Widiyantoro (Sindonews · 10 menit lalu)