Hukum
Karhutla Berlanjut! 20 Perusahaan Jadi Tersangka, Asing Ikut Terseret
CNBC Indonesia · 2 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
- Sebanyak 4 dari 20 korporasi tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing.
- Penetapan tersangka disampaikan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia Senin, 02/11/2026.
- Kasus ini mencakup kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.