‹ Kembali
Politik

Anggota Polri Dilarang Isap Vape, Kapolri: Berlaku di Mana Pun!

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Mabes Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh polisi.
  • Larangan vape bagi polisi berlaku di lingkungan kerja maupun di luar kantor.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut surat edaran itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
  • Ketentuan juga berlaku bagi seluruh PNS Polri dari mabes, polda, polres hingga polsek, dengan sanksi bagi pelanggar.
  • Kebijakan ini merespons modus peredaran narkotika cair melalui vape, termasuk etomidate yang masuk Narkotika Golongan II.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Cegah balap liar, Pemkot Jaksel pasang portal lima akses JLNT Antasari (Antara · 5 menit lalu)Jejak Putusan-Putusan Terkait Persoalan Riwayat Pendidikan Gibran (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Kemenpar Luncurkan MaiA, Kini Menjelajah Indonesia Jadi Makin Mudah (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Negara MABIMS berbagi praktik baik bangun masyarakat berkeadaban (Antara · 7 menit lalu)