‹ Kembali
Hukum

Gibran Wajib Mundur Usai Putusan MA dan MK

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran pada 30/10/2026.
  • Herlambang Wiratraman meminta Gibran mundur dari jabatan Wapres.
  • Pembatalan suket menggugurkan legitimasi hukum keterpilihan Gibran.
  • Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia capres-cawapres.
  • Putusan MA terdaftar di SIPP dengan nomor 742 K/TUN/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Putusan MA, Etika Kekuasaan, dan Konstitusi (Detik · 14 menit lalu)Amran apresiasi warga lapor polisi bongkar 20 ton beras SPHP dioplos (Antara · 14 menit lalu)Viral! Perkelahian 2 Emak-Emak Bertetangga di Labuhanbatu Dipicu Saling Ejek (iNews · 15 menit lalu)Daftar Gugatan-gugatan Terkait Ijazah Gibran (Detik · 17 menit lalu)