‹ Kembali
Hukum

Rampas aset pembakar hutan, cegah siklus berulang

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kebakaran hutan dan lahan menyajikan ironi dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
  • Negara mengeluarkan anggaran memadamkan kebakaran, masyarakat menanggung kerugian kesehatan dan ekonomi.
  • Pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan berpotensi tetap mempertahankan kekayaannya.
  • RUU Perampasan Aset harus diperluas untuk memperkuat penegakan hukum terhadap karhutla korporasi.
  • Hukum yang hanya menghukum pembakar gagal merampas keuntungan ilegal yang mendorong kejahatan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Komisi VIII DPR Soroti Perlindungan Santriwati | LPP RRI (RRI · 3 menit lalu)Alumni Pesantren Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Ponpes Sukoharjo (Detik · 15 menit lalu)Dipercaya Kejaksaan Agung, PTPP Rampungkan Pembangunan RS Adhyaksa Mojokerto Lebih Cepat (Tribunnews · 18 menit lalu)AKBP Netty Rosdiana hingga Kepala Polisi London, 4 Polisi Dunia Mundur dan Menjadi Sorotan Publik (Tribunnews · 18 menit lalu)