‹ Kembali
Teknologi

Polri Larang Personel Gunakan Vape untuk Cegah Narkoba Cair

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri melarang seluruh personel menggunakan rokok elektrik atau vape di dalam maupun luar jam dinas melalui SE Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan aturan berlaku efektif sejak 30 Oktober 2026 dan mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri.
  • Larangan ini merupakan langkah proaktif membentengi institusi dari modus baru peredaran narkotika melalui cairan vape.
  • Kebijakan didasari temuan penggunaan vape untuk mengonsumsi etomidate yang diklasifikasikan Narkotika Golongan II menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
  • Polri berharap kebijakan ini membangun lingkungan kerja disiplin dan profesional serta menjadi contoh bagi institusi lain.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Almansa Blak-blakan soal Duel Sengit Lawan Veda Ega dan Senggol Danish (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Mencekam! Hujan Deras 6 Jam Picu Banjir Lahar Dingin Semeru, Tanggul Sungai di Lumajang Jebol (iNews · 9 menit lalu)Bek Persib Kakang Rudianto Menjawab Kritik Bobotoh (JPNN · 9 menit lalu)Sumber Duit Google Makin Seret Ketika Instagram Panen Cuan AI (CNBC Indonesia · 10 menit lalu)