‹ Kembali
Ekonomi

OJK Belum Pidanakan Kasus BREN, CUAN-DSSA, Ini Alasannya

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK terima Rp2,1 triliun dari DSSA, BREN, dan CUAN sebagai denda sanksi.
  • DSSA denda Rp1,5 triliun karena manipulasi pasar saham oleh nasabah melalui anggota bursa.
  • BREN denda Rp500 miliar karena pengaburan informasi pihak yang pesan saham.
  • CUAN denda Rp100 miliar karena pengaburan identitas pihak pesan saham.
  • Pemesanan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu, membuat saham beredar terbatas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Potensi Rp 1.500 Triliun Tambahan Penerimaan Negara, Hashim: Warteg hingga Salon Belum Kena Pajak (Republika · 2 menit lalu)IMOS 2026 Bakal Digelar 10 Hari, Harga Tiket Mulai Rp25 Ribu (CNN Indonesia · 3 menit lalu)UMKM Halal dan Tantangan Menembus Pasar Global (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)PLN Pertahankan Predikat Terbaik Nasional Satya JKN Awards 2026, Perkuat Perlindungan Pekerja untuk Layanan Andal (Antara · 6 menit lalu)