Politik
Pemerintah Cairkan BSU Rp 900 Ribu, Simak Ketentuan Penerimanya
Republika · 1 jam lalu
Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah 2026.
- Permenaker ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026.
- Penerima BSU wajib WNI berNIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau UMP/UMK.
- BSU 2026 sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan, dibayarkan sekaligus Rp 900 ribu.
- ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak menerima BSU dan gugur dalam tahap verifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.