‹ Kembali
Politik

Pemerintah Cairkan BSU Rp 900 Ribu, Simak Ketentuan Penerimanya

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah 2026.
  • Permenaker ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026.
  • Penerima BSU wajib WNI berNIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau UMP/UMK.
  • BSU 2026 sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan, dibayarkan sekaligus Rp 900 ribu.
  • ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak menerima BSU dan gugur dalam tahap verifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tuduh Pemilu Curang, Ribuan Warga India Demo Tuntut Ketua KPU Mundur (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Personel Polri Dilarang Menggunakan Vape! (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)Ongkos Angkutan Barang Penyeberangan Disiapkan Lebih Berkelanjutan (Detik · 20 menit lalu)Paus Leo XIV Cetak Sejarah, Jadi Paus Pertama yang Ikut Memilih dalam Pemilu Amerika Serikat (Warta Ekonomi · 21 menit lalu)