‹ Kembali
Hukum

Polisi dan PNS Polri Dilarang Pakai Vape, Ada SE Kapolri

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Mabes Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh polisi.
  • Larangan vape bagi polisi berlaku di lingkungan kerja maupun di luar kantor.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut surat edaran itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
  • Ketentuan juga berlaku bagi seluruh PNS Polri dari mabes, polda, polres hingga polsek, dengan sanksi bagi pelanggar.
  • Kebijakan ini merespons modus peredaran narkotika cair melalui vape, termasuk etomidate yang masuk Narkotika Golongan II.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pakar Desak DPR Proses Nasib Wapres Gibran Usai Putusan MK dan MA (CNN Indonesia · 9 menit lalu)Pernah Ditipu Rp9,8 Miliar, Jessica Iskandar Tidak Mau Larut dalam Kesedihan (JPNN · 11 menit lalu)Kronologi Sutradara Film 'Heat' Michael Mann Tertembak Saat Latihan Senjata Api (Medcom · 15 menit lalu)Tabrak Lari di Perempatan Ketandan Bantul, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka (JPNN · 17 menit lalu)