Ekonomi
Pembalut Tak Masuk Barang Bebas PPN, Ini Penjelasan DJP
CNBC Indonesia · 59 menit lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 59 menit lalu
Recap • TITIR
- Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pembalut belum termasuk barang yang dibebaskan dari PPN.
- Pembalut ditetapkan sebagai barang nonmewah dengan PPN dihitung memakai tarif 12% dan dasar pengenaan nilai lain 11/12 dari harga jual.
- Beban PPN efektif pembalut setara dengan 11% sesuai ketentuan yang berlaku.
- DJP menegaskan pengenaan PPN pembalut bukan pajak khusus untuk perempuan, melainkan bagian sistem perpajakan atas konsumsi barang.
- Usulan fasilitas perpajakan perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan, dampak bagi masyarakat, dan implikasi fiskal.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.