‹ Kembali
Ekonomi

Pembalut Tak Masuk Barang Bebas PPN, Ini Penjelasan DJP

Sumber: CNBC Indonesia · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pembalut belum termasuk barang yang dibebaskan dari PPN.
  • Pembalut ditetapkan sebagai barang nonmewah dengan PPN dihitung memakai tarif 12% dan dasar pengenaan nilai lain 11/12 dari harga jual.
  • Beban PPN efektif pembalut setara dengan 11% sesuai ketentuan yang berlaku.
  • DJP menegaskan pengenaan PPN pembalut bukan pajak khusus untuk perempuan, melainkan bagian sistem perpajakan atas konsumsi barang.
  • Usulan fasilitas perpajakan perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan, dampak bagi masyarakat, dan implikasi fiskal.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Resmi! Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, BP-Vivo, Berlaku 2 November (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Mampukah Asia Tenggara Meredam Guncangan Geopolitik Global? (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Juara di Wina, Alcaraz sempurnakan catatan ATP 500 musim ini (Antara · 6 menit lalu)Kenali Halo BCA Agar Terhindar dari Penipuan Nomor Palsu (JPNN · 6 menit lalu)