‹ Kembali
Teknologi

Catat! Mabes Polri Larang Penggunaan Vape untuk Anggota dan ASN

Sumber: Okezone · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, berlaku sejak 30 Oktober 2026.
  • Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut kebijakan ini langkah proaktif merespons perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.
  • Vape berpotensi menjadi media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang diklasifikasikan Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
  • Polri juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi, tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana narkotika.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sekilas Tak Ada yang Aneh, Tapi Coba Lihat Sekali Lagi! (Detik · 5 menit lalu)5 Rekor Bersejarah Veda Ega usai Rebut Podium 2 MotoGP Malaysia 2026 (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Irfan Hakim Beri Dukungan Raffi Ahmad, Warganet Ramai Senggol Luna Maya, Fadil Jaidi, dan Jerome Polin (Tribunnews · 11 menit lalu)Buruh Demo Tuntut Gaji Naik, Bangladesh Langsung Bentuk Dewan Upah (CNN Indonesia · 11 menit lalu)