Catat! Mabes Polri Larang Penggunaan Vape untuk Anggota dan ASN
Okezone · 59 menit lalu
Sumber: Okezone · 59 menit lalu
Recap • TITIR
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri, berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut kebijakan ini langkah proaktif merespons perkembangan modus penyalahgunaan narkotika.
Vape berpotensi menjadi media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang diklasifikasikan Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Polri juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi, tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana narkotika.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.