‹ Kembali
Teknologi

Polri Larang Anggota Pakai Vape, Rawan Jadi Media Peredaran Narkoba

Sumber: Katadata · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan vape bagi seluruh personel.
  • Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan surat edaran berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
  • Larangan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri dari Mabes Polri hingga Polsek, dengan sanksi bagi pelanggar.
  • Kebijakan ini merespons modus peredaran narkotika cair melalui cartridge vape, termasuk etomidate yang masuk Narkotika Golongan II.
  • Polri berharap larangan ini menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat dalam memerangi narkoba.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sekilas Tak Ada yang Aneh, Tapi Coba Lihat Sekali Lagi! (Detik · 5 menit lalu)5 Rekor Bersejarah Veda Ega usai Rebut Podium 2 MotoGP Malaysia 2026 (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Irfan Hakim Beri Dukungan Raffi Ahmad, Warganet Ramai Senggol Luna Maya, Fadil Jaidi, dan Jerome Polin (Tribunnews · 11 menit lalu)Buruh Demo Tuntut Gaji Naik, Bangladesh Langsung Bentuk Dewan Upah (CNN Indonesia · 11 menit lalu)