Teknologi
Polri Larang Anggota Pakai Vape, Rawan Jadi Media Peredaran Narkoba
Katadata · 1 jam lalu
Sumber: Katadata · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan vape bagi seluruh personel.
- Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan surat edaran berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
- Larangan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri dari Mabes Polri hingga Polsek, dengan sanksi bagi pelanggar.
- Kebijakan ini merespons modus peredaran narkotika cair melalui cartridge vape, termasuk etomidate yang masuk Narkotika Golongan II.
- Polri berharap larangan ini menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat dalam memerangi narkoba.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.