Ekonomi
Cara Lapor Penipuan Sedot Rekening, Scam, dan Investasi Lewat Online
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Korban bisa lapor penipuan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
- Pelaporan dilakukan secara online dengan mengisi kronologi dan dokumen yang dibutuhkan.
- IASC adalah forum koordinasi antara OJK, Satgas PASTI, dan industri jasa keuangan.
- Dokumen yang harus disiapkan termasuk KTP/KITAS/Paspor/NPWP dan surat kuasa jika mewakili.
- Laporan bisa dimantau melalui situs iasc.ojk.go.id.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.