‹ Kembali
Ekonomi

Cara Lapor Penipuan Sedot Rekening, Scam, dan Investasi Lewat Online

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Korban bisa lapor penipuan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
  • Pelaporan dilakukan secara online dengan mengisi kronologi dan dokumen yang dibutuhkan.
  • IASC adalah forum koordinasi antara OJK, Satgas PASTI, dan industri jasa keuangan.
  • Dokumen yang harus disiapkan termasuk KTP/KITAS/Paspor/NPWP dan surat kuasa jika mewakili.
  • Laporan bisa dimantau melalui situs iasc.ojk.go.id.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Surplus Dagang RI Diramal Susut di September, Minyak Jadi Beban (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Harga Emas Galeri 24, UBS, Antam-Antam Retro Hari Ini 2 November 2026 (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)Hidup Makin Sulit! Pasutri Nekat Bunuh Bayi di Toilet Pasar Kebayoran Lama (Okezone · 9 menit lalu)IHSG Diperkirakan Masih Melemah Hari Ini, Pasar Cermati Sentimen Domestik | LPP RRI (RRI · 14 menit lalu)