‹ Kembali
Ekonomi

Daftar Pelanggar di Pasar Modal yang Kena Sanksi OJK

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK jatuhkan sanksi administratif terhadap berbagai pihak atas pelanggaran di pasar modal per 31 Oktober 2026.
  • PT Dian Swastatika Sentosa Tbk melanggar Pasal 22 angka 34 dan 35 UUPPSK terkait perdagangan saham periode 2024–2026.
  • PT Sinar Mas Tunggal dan PT RHB Sekuritas Indonesia denda antara Rp700 juta hingga Rp1,5 miliar karena pelanggaran aturan anti pencucian uang.
  • Anbo Holdings Ltd denda Rp500 miliar karena melanggar Pasal 107 UUPM dan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
  • PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas didenda Rp1,7 miliar masing-masing atas pelanggaran aturan anti pencucian uang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Resmi! Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, BP-Vivo, Berlaku 2 November (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Mampukah Asia Tenggara Meredam Guncangan Geopolitik Global? (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Juara di Wina, Alcaraz sempurnakan catatan ATP 500 musim ini (Antara · 6 menit lalu)Kenali Halo BCA Agar Terhindar dari Penipuan Nomor Palsu (JPNN · 6 menit lalu)