‹ Kembali
Ekonomi

Kumpulkan Rp58,75 T, DJP Tunjuk 3 Perusahaan Baru Pungut Pajak Digital

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • DJP Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp58,75 triliun dari pajak sektor ekonomi digital hingga 30 September 2026.
  • PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun dari total penerimaan tersebut.
  • DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga akhir September 2026.
  • Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
  • Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penerimaan itu mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

IHSG dan FTSE: Reformasi Pasar Modal Diuji (Berita Kota · 1 menit lalu)Diterjang Hujan Angin, 5 Rumah di Grobogan Jateng Ambruk (Detik · 5 menit lalu)Pertamina SMEXPO Bekasi 2026 Hadirkan 50 UMKM, Perluas Produk Lokal (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Daftar Harga BBM Pertamina 2 November 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax (iNews · 7 menit lalu)