Kumpulkan Rp58,75 T, DJP Tunjuk 3 Perusahaan Baru Pungut Pajak Digital
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
DJP Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp58,75 triliun dari pajak sektor ekonomi digital hingga 30 September 2026.
PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun dari total penerimaan tersebut.
DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga akhir September 2026.
Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penerimaan itu mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.