‹ Kembali
Politik

BSU 2026 Rp900.000 Cair, Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Sumber: Okezone · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 diterbitkan pada 28 Oktober 2026.
  • BSU 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 3 bulan, dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu.
  • Penerima BSU harus memiliki NIK, terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
  • Batas gaji disesuaikan dengan UMK di wilayah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, atau UMP di wilayah tanpa UMK.
  • BSU tidak diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pangeran Khalid bin Salman Bilang ke Iran: Israel Akan Kejar Turki, lalu Serang Arab Saudi! (Sindonews · 3 menit lalu)Ratusan Peserta Ikuti Program Golkar Golek Garwo di Tulungagung (Jatim Now · 15 menit lalu)Said Didu Soroti Sikap 8 Parpol di DPR soal Polemik Ijazah Gibran, Golkar dan Nasdem Jadi Perhatian (Sindonews · 16 menit lalu)Menteri PKP Tinjau Bedah Rumah di Klender, Targetkan 400 Ribu Unit Rampung Akhir 2026 (Berita Kota · 20 menit lalu)