‹ Kembali
Ekonomi

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

Sumber: RMOL · 3 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketidakpuasan publik terhadap kinerja pemerintah tidak menjadi alasan formal untuk mengundurkan diri presiden dan wakil presiden.
  • Ketidakpuasan terjadi terkait penanganan bencana ekologis, kebakaran hutan, penggunaan APBN, kebijakan ekonomi, pemberantasan KKN, rangkap jabatan, biaya pendidikan, dan biaya pelayanan dasar.
  • Ketentuan UUD 1945 tidak memperbolehkan ketidakpuasan menjadi dasar untuk mengundurkan diri presiden dan wakil presiden.
  • Ketidakpuasan tersebut tidak dihubungkan dengan perubahan struktur kekuasaan atau penggantian pejabat.
  • Ketidakpuasan berdampak pada kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah dalam penanganan berbagai isu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Investasi Domestik Tembus Rp2.000 Triliun di Era Prabowo, Kadin: Fondasi Ekonomi Kian Tangguh (Republika · 33 menit lalu)Danantara Jajaki Kerja Sama Investasi dengan Time (RMOL · 40 menit lalu)Sibuk Bisnis Properti, Dimas Supartono Tetap Siapkan Lagu Terbaru (JPNN · 49 menit lalu)Mimpi Sri Harjono Kembalikan Harga Diri Rakyat Lewat Pekerjaan Formal (Berita Jatim · 59 menit lalu)