Nasional
Kawasan Bekas Karhutla di Kalteng Dipasang Plang Larangan Aktivitas Tanpa Izin
Sindonews · 2 jam lalu
Sumber: Sindonews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin dipasang di Kalteng oleh Kementerian Kehutanan.
- Plang dipasang di kawasan PBPH yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem.
- Sanksi diberikan karena risiko aktivitas ilegal seperti pembalakan liar meningkat pasca karhutla.
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni minta pengawasan lebih cerdas dan taktis di area rawan illegal logging.
- Presiden Prabowo Subianto menambahkan 70.0.00 personel Polhut, termasuk generasi muda.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.