‹ Kembali
Politik

VIDEO: Suket Gibran Batal, Lalu Bagaimana Jabatan Wapres?

Sumber: CNN Indonesia · 58 menit lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Putusan MA dijadikan bukti oleh Ahmad Khozinudin untuk laporan ke Bareskrim Polri.
  • Ahmad Khozinudin meminta DPR segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.
  • Pemakzulan didasarkan pada Pasal 7A UUD 1945 tentang penghentian jabatan Wapres.
  • Putusan MA dianggap membuktikan suket pendidikan Gibran adalah palsu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Wamen HAM tegaskan martabat manusia fondasi Indonesia Emas 2045 (Antara · 16 menit lalu)DPRD Maluku Minta Status dan Luas Lahan TPU Arbes Ambon Diverifikasi Sebelum Dibebaskan (Berita Kota · 19 menit lalu)Nita Yudi Pastikan Pemerintah Dukung Penuh Munas X IWAPI di Jakarta (JPNN · 20 menit lalu)NasDem Jatim Kick Off HUT ke-15, Machfud Arifin: Politik Harus Memberi Manfaat (Jatim Now · 25 menit lalu)