‹ Kembali
Hukum

VIDEO: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Sadis Istri Siri

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Reza Indragiri Amriel jelaskan teori rasionalitas dalam kasus pembunuhan berencana di Madiun.
  • Empat unsur target, insentif, sumber daya, dan risiko diperlukan untuk membuktikan kejahatan berencana.
  • Pelaku dibuktikan rasional, waras, dan tidak mengalami gangguan mental berdasarkan hasil psikologis.
  • Aksi membakar dan menggiling tubuh dianggap tipikal untuk menghilangkan saksi dan barang bukti.
  • Pasal 459 KUHP Baru atur pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

FASTA dan Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi (Sindonews · 12 menit lalu)Ratusan Orang Ditangkap Buntut Rusuh Demo Gen Z di Jerman (Detik · 23 menit lalu)Minola Sebayang Bantah Ruben Onsu Cabut Gugatan Hak Asuh Anak: Perkara Sudah Masuk Pembuktian (Okezone · 25 menit lalu)Ketua Ormas Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Kasus Tabrak Pelajar di Siak (JPNN · 26 menit lalu)