Hukum
Pakar Hukum Tata Negara: Peluang Impeachment Gibran di Tangan DPR
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- DPR akan audiensi untuk memetakan persoalan dan mendapatkan masukan.
- Putusan MA mengabulkan kasasi menyebabkan suket ijazah Gibran dianggap tidak sah.
- Pemakzulan kini berada di tangan DPR, dengan dukungan minimal 25% dari dua fraksi.
- Putusan MA dan MK menunjukkan tidak ada ijazah SMA milik Gibran, hanya sertifikat kehadiran.
- DPR harus menjalankan ide negara hukum dengan memproses impeachmen berdasarkan pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.