‹ Kembali
Hukum

Pakar Hukum Tata Negara: Peluang Impeachment Gibran di Tangan DPR

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • DPR akan audiensi untuk memetakan persoalan dan mendapatkan masukan.
  • Putusan MA mengabulkan kasasi menyebabkan suket ijazah Gibran dianggap tidak sah.
  • Pemakzulan kini berada di tangan DPR, dengan dukungan minimal 25% dari dua fraksi.
  • Putusan MA dan MK menunjukkan tidak ada ijazah SMA milik Gibran, hanya sertifikat kehadiran.
  • DPR harus menjalankan ide negara hukum dengan memproses impeachmen berdasarkan pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ratusan Orang Ditangkap Buntut Rusuh Demo Gen Z di Jerman (Detik · 7 menit lalu)Minola Sebayang Bantah Ruben Onsu Cabut Gugatan Hak Asuh Anak: Perkara Sudah Masuk Pembuktian (Okezone · 9 menit lalu)Ketua Ormas Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Kasus Tabrak Pelajar di Siak (JPNN · 10 menit lalu)Polisi Menyita Ribuan Botol Miras Oplosan di Bantul, 3 Orang Ditangkap (JPNN · 13 menit lalu)