‹ Kembali
Ekonomi

OJK Harus Pilih Sanksi Administratif atau Pidana bagi Pelanggar Pasar Modal

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK terima pembayaran sanksi pelanggaran pasar modal senilai Rp2,1 triliun.
  • Sanksi dibebankan pada DSSA, BREN, dan CUAN dengan nilai masing-masing Rp1,5 triliun, Rp500 miliar, dan Rp100 miliar.
  • OJK menjatuhkan denda total Rp2,52 triliun terhadap 166 pihak dan 28 peringatan tertulis.
  • Per 16 Oktober 2026, OJK telah menetapkan sanksi sebesar Rp2,23 triliun atas 166 pihak.
  • Masih ada 122 kasus dalam tahap penanganan, termasuk 28 perencanaan dan 54 penelaahan awal.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kadin Petakan Hambatan Usaha Daerah untuk Rekomendasi OECD (CNN Indonesia · 15 menit lalu)OJK Ungkap Saham Bank Besar Diborong Investor Saat Harga Terkoreksi (Republika · 17 menit lalu)Lindungi Pasar Bandeng dan UHC, DPRD Gresik Matangkan 5 Ranperda 2027 (Jatim Now · 21 menit lalu)OJK gunakan asas Una Via dalam penegakan hukum di pasar modal (Antara · 24 menit lalu)