‹ Kembali
Hukum

Kasus Nenek Bakar Cucu di Depok, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku M

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polisi periksa kejiwaan M (69) karena keterangan kerap berubah-ubah.
  • M disebut nenek tirinya LAZ (17), bukan nenek kandung.
  • LAZ masih kritis di RS Fatmawati dengan luka bakar 80 persen.
  • M dijerat pasal KDRT dan perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
  • DPR akan audiensi untuk memetakan persoalan kekerasan terhadap anak.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ratusan Orang Ditangkap Buntut Rusuh Demo Gen Z di Jerman (Detik · 6 menit lalu)Minola Sebayang Bantah Ruben Onsu Cabut Gugatan Hak Asuh Anak: Perkara Sudah Masuk Pembuktian (Okezone · 7 menit lalu)Ketua Ormas Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Kasus Tabrak Pelajar di Siak (JPNN · 9 menit lalu)Polisi Menyita Ribuan Botol Miras Oplosan di Bantul, 3 Orang Ditangkap (JPNN · 12 menit lalu)