Hukum
Kasus Nenek Bakar Cucu di Depok, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku M
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polisi periksa kejiwaan M (69) karena keterangan kerap berubah-ubah.
- M disebut nenek tirinya LAZ (17), bukan nenek kandung.
- LAZ masih kritis di RS Fatmawati dengan luka bakar 80 persen.
- M dijerat pasal KDRT dan perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
- DPR akan audiensi untuk memetakan persoalan kekerasan terhadap anak.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.