Nasional
Propam Polri Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- WAKAPOLDA Jawa Tengah tegaskan akan menindak tegas anggota polisi jika terbukti pelanggaran prosedur dalam penggeledahan ponpes.
- Penggeledahan pada 27 Oktober 2026 dilakukan dengan izin Pengadilan Negeri Sukoharjo.
- Dua tersangka ditetapkan: ST ditahan, I masuk daftar pencarian orang.
- Polisi minta bantuan Brimob saat menangkap ST pada 19 Oktober 2026.
- Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh informasi belum terverifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.