‹ Kembali
Nasional

Propam Polri Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • WAKAPOLDA Jawa Tengah tegaskan akan menindak tegas anggota polisi jika terbukti pelanggaran prosedur dalam penggeledahan ponpes.
  • Penggeledahan pada 27 Oktober 2026 dilakukan dengan izin Pengadilan Negeri Sukoharjo.
  • Dua tersangka ditetapkan: ST ditahan, I masuk daftar pencarian orang.
  • Polisi minta bantuan Brimob saat menangkap ST pada 19 Oktober 2026.
  • Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh informasi belum terverifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemancing Tenggelam di Danau Kuari Bogor, Tim SAR Diterjunkan (Detik · 6 menit lalu)BNPB Tetapkan 8 Langkah Antisipasi Hadapi Musim Hujan Tahun Ini (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Ramalan Besok 2 November 2026, 5 Shio Ini Jangan Boros! (Medcom · 13 menit lalu)Warga Makassar Dikejutkan Ular 4 Meter saat Kerja Bakti, Berawal dari Telur di Semak (iNews · 18 menit lalu)