‹ Kembali
Politik

KPU Buka Suara Usai Putusan MA Terkait Suket Gibran: Singgung Aturan Pemilu

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menyatakan suket SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
  • KPU menyatakan tahapan Pemilu 2024 berakhir dengan pelantikan paslon.
  • KPU bekerja berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf d.
  • Putusan MA mengabulkan kasasi Subhan terkait suket SMA Gibran.
  • Gugatan Subhan diterima oleh PTUN Jakarta setelah kasasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Waspada Bencana! Jepang dan Inggris Minta Warga Stok Makanan hingga Air (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)Demokrat Israel peringatkan Netanyahu dapat serang Iran demi kekuasaan (Antara · 8 menit lalu)Kemdiktisaintek minta dukungan pemda perkuat mutu kampus di Papua (Antara · 13 menit lalu)PDIP dan PKS Siap Bersatu, Hersubeno Sebut Pemakzulan Gibran Bakal Tak Bisa Dibendung! (Warta Ekonomi · 15 menit lalu)