Politik
KPU Buka Suara Usai Putusan MA Terkait Suket Gibran: Singgung Aturan Pemilu
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MA menyatakan suket SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
- KPU menyatakan tahapan Pemilu 2024 berakhir dengan pelantikan paslon.
- KPU bekerja berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf d.
- Putusan MA mengabulkan kasasi Subhan terkait suket SMA Gibran.
- Gugatan Subhan diterima oleh PTUN Jakarta setelah kasasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.