‹ Kembali
Nasional

SPI Dorong Agar Dilibatkan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Sumber: JPNN · 44 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Video:Tren Perawatan Estetik, Youthology Clinic Punya Layanan Personal (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)Bintang Muda Lokananta Vol. 3 Dibuka, Musisi Muda Bisa Daftar hingga Desember 2026 (Okezone · 6 menit lalu)Koper Diperiksa di Bandara Bangkok, 1.122 Barang Terlarang Ditemukan (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Link Live Streaming Persib vs Isenmulang di Super League (CNN Indonesia · 15 menit lalu)