‹ Kembali
Politik

Setelah Putusan MK dan MA soal Gibran, Apa Langkah Wapres dan DPR, Bagaimana Mekanisme Pemakzulan?

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menolak keabsahan Suket penyetaraan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan MA menegaskan tindakan penerbitan Suket tidak sah dan batal demi hukum.
  • MK dan MA memutuskan status Suket berbeda: MK soal capres, MA soal tindakan administratif.
  • Fraksi PKB akan gunakan putusan MK dan MA sebagai dasar langkah politik.
  • Aspirasi masyarakat sipil akan dikaji dan ditindaklanjuti setelah putusan MA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gara-Gara Isu Ijazah Gibran, Posisi Presiden Prabowo Ikut Terancam? (Warta Ekonomi · 14 menit lalu)Indonesia desak Rusia segera setop rekrutmen WNI di dinas militernya (Antara · 17 menit lalu)Relawan Jokowi Sebut Prabowo-Gibran Satu Paket: Kalau Satu Cacat, Dua-Duanya Ikut Rontok! (Warta Ekonomi · 20 menit lalu)Kemlu verifikasi kabar tewasnya WNI yang jadi tentara Rusia di Ukraina (Antara · 21 menit lalu)