‹ Kembali
Politik

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, NasDem Segera Tentukan Sikap di DPR

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA batalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Gugatan Subhan Palal diterima dengan nomor 742 K/TUN/2026.
  • Putusan kasasi diputus 30 Oktober 2026 oleh majelis hakim Yulius, Hari Sugiharto, Maftuh Effendi.
  • Jimly Asshiddiqie menyatakan pemakzulan membutuhkan persetujuan 8 pimpinan parpol di DPR.
  • Pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Gibran mundur secara sukarela.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemlu verifikasi kabar tewasnya WNI yang jadi tentara Rusia di Ukraina (Antara · 2 menit lalu)BSP 2026: Dubes Palestina Terharu Ribuan Warga Indonesia Padati Monas (Media Indonesia · 10 menit lalu)Peringatan Hari Pahlawan 2026, Wamensos Agus Ajak Teruskan Perjuangan (JPNN · 12 menit lalu)Profil Jansen Sitindaon, Politikus Demokrat Desak Gibran Mundur dari Kursi Wapres (Tribunnews · 26 menit lalu)