Ekonomi
OJK Umumkan Sanksi Kasus Pelanggaran di Pasar Modal hingga Oktober 2026, Ini Daftarnya
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- OJK jatuhkan sanksi administratif terhadap berbagai pihak atas pelanggaran di pasar modal per 31 Oktober 2026.
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk melanggar Pasal 22 angka 34 dan 35 UUPPSK terkait perdagangan saham periode 2024–2026.
- PT Sinar Mas Tunggal dan PT RHB Sekuritas Indonesia denda antara Rp700 juta hingga Rp1,5 miliar karena pelanggaran aturan anti pencucian uang.
- Anbo Holdings Ltd denda Rp500 miliar karena melanggar Pasal 107 UUPM dan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
- PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas didenda Rp1,7 miliar masing-masing atas pelanggaran aturan anti pencucian uang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.