‹ Kembali
Ekonomi

OJK Umumkan Sanksi Kasus Pelanggaran di Pasar Modal hingga Oktober 2026, Ini Daftarnya

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK jatuhkan sanksi administratif terhadap berbagai pihak atas pelanggaran di pasar modal per 31 Oktober 2026.
  • PT Dian Swastatika Sentosa Tbk melanggar Pasal 22 angka 34 dan 35 UUPPSK terkait perdagangan saham periode 2024–2026.
  • PT Sinar Mas Tunggal dan PT RHB Sekuritas Indonesia denda antara Rp700 juta hingga Rp1,5 miliar karena pelanggaran aturan anti pencucian uang.
  • Anbo Holdings Ltd denda Rp500 miliar karena melanggar Pasal 107 UUPM dan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
  • PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas didenda Rp1,7 miliar masing-masing atas pelanggaran aturan anti pencucian uang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tak Hanya UMK, Program Pemberdayaan Juga Sasar Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat (Tribunnews · 11 menit lalu)Dukung Pengembangan Energi Surya, BCI Siapkan Kapasitas Produksi 7,5 GW di Bintan (Tribunnews · 15 menit lalu)Ribuan Warga di Portugal Demo Tuntut Harga Sewa Hunian Murah (CNN Indonesia · 16 menit lalu)Kemendag Ajak Mahasiswa Jadi Eksportir Muda lewat Campuspreneur | LPP RRI (RRI · 16 menit lalu)