Nasional
Soroti Putusan MA soal Ijazah Gibran, Guntur Romli: Pintu Pemakzulan Terbuka secara Konstitusional
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Putusan MA menyatakan suket ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
- Frasa "batal" dalam putusan berlaku retroaktif (ex tunc), bukan hanya ke depan.
- Putusan MA No. 742 K/TUN/2026 jelas menyebut "batal", bukan "membatalkan".
- Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan keputusan tidak sah tidak mengikat sejak ditetapkan.
- Konsekuensi putusan membuka pintu pemakzulan secara konstitusional.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.