‹ Kembali
Nasional

Soroti Putusan MA soal Ijazah Gibran, Guntur Romli: Pintu Pemakzulan Terbuka secara Konstitusional

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Putusan MA menyatakan suket ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
  • Frasa "batal" dalam putusan berlaku retroaktif (ex tunc), bukan hanya ke depan.
  • Putusan MA No. 742 K/TUN/2026 jelas menyebut "batal", bukan "membatalkan".
  • Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan keputusan tidak sah tidak mengikat sejak ditetapkan.
  • Konsekuensi putusan membuka pintu pemakzulan secara konstitusional.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Veda Pratama puji tim setelah kibarkan Merah Putih di GP Malaysia (Antara · 10 menit lalu)Hadapi Musim Hujan, BNPB Terbitkan 8 Langkah Kesiapsiagaan (Okezone · 14 menit lalu)Aqsa Working Group resmi buka Bulan Solidaritas Palestina 2026 (Antara · 16 menit lalu)VIDEO: Veda Ega Pratama Finis Runner Up Pada GP Malaysia (CNN Indonesia · 17 menit lalu)