‹ Kembali
Politik

Jansen Demokrat soal Putusan MA: Gibran Tidak Lagi Memenuhi Syarat Jadi Wapres

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Putusan MA dijadikan bukti oleh Ahmad Khozinudin untuk laporan ke Bareskrim Polri.
  • Ahmad Khozinudin meminta DPR segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.
  • Pemakzulan didasarkan pada Pasal 7A UUD 1945 tentang penghentian jabatan Wapres.
  • Putusan MA dianggap membuktikan suket pendidikan Gibran adalah palsu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Terbukti Terlibat Kecurangan TKA, Pengawas Dikenakan Sanksi Ringan hingga Berat | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)AS Ngotot Undang Putin ke KTT G20 meski Ditolak Negara-Negara Eropa, Ini Alasannya (iNews · 5 menit lalu)Rusia Puji Sikap Pragmatis AS di Pertemuan Menlu G20 Atlanta (Media Indonesia · 7 menit lalu)BNPB Terbitkan 8 Langkah Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan (Sindonews · 14 menit lalu)