Daerah
Satpol PP Jakarta Utara Tertibkan 17 Bangunan Liar di Cilincing
JPNN · 1 jam lalu
Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Satpol PP Jakarta Utara tertibkan 17 bangunan liar di Cilincing.
- 14 bangunan adalah lapak warung, dua lapak penampungan barang rongsokan, satu lapak tambal ban.
- Penertiban adalah tindak lanjut Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
- Pihaknya memberikan Surat Peringatan Pertama hingga SP3 secara bertahap.
- Penertiban bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.