‹ Kembali
Politik

KPU Respons Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Ungkit Tahapan Pemilu

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menyatakan suket SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
  • KPU menyatakan tahapan Pemilu 2024 berakhir dengan pelantikan paslon.
  • KPU bekerja berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf d.
  • Putusan MA mengabulkan kasasi Subhan terkait suket SMA Gibran.
  • Gugatan Subhan diterima oleh PTUN Jakarta setelah kasasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

RUDAL: Fakta-fakta Partai Arab Raup Banyak Suara di Pemilu Israel (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Media Independen Tutup Usai Ditekan Pemerintah dan Dicap "Antek Asing" (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Bonus prestasi atlet di Asian-Para Games 2026 (Antara · 4 menit lalu)Menhut perketat pengamanan kawasan bekas karhutla di Kalteng (Antara · 17 menit lalu)