‹ Kembali
Ekonomi

Penyidikan Kasus BPR DCN Malang Rampung, OJK Serahkan 2 Tersangka

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK serahkan dua tersangka BPR DCN Malang ke Kejaksaan Negeri Batu pada 30 Oktober 2026.
  • Tersangka adalah ZNA sebagai Direktur Utama dan APW sebagai Direktur PT BPR DCN.
  • Keduanya diduga terlibat penarikan kas bon tidak tercatat senilai Rp5,8 miliar.
  • Dugaan terjadi juga terkait pengambilan emas agunan senilai Rp600 juta.
  • Keduanya dijerat dengan UU P2SK dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pertamina Perluas Akses Pasar, Hadirkan SMEXPO di Bekasi (Republika · 9 menit lalu)Asing Jadi Motor Ekonomi Vietnam, Perdagangan Pecahkan Rekor (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)KPK Ingatkan Garuda Indonesia Group Tingkatkan Budaya Sadar Risiko Korupsi | LPP RRI (RRI · 14 menit lalu)Jepang Ubah Aturan Belanja Bebas Pajak Turis, Ini Ketentuannya (CNN Indonesia · 19 menit lalu)