Ekonomi
OJK limpahkan dua tersangka kasus BPR DCN Malang ke JPU
Antara · 49 menit lalu
Sumber: Antara · 49 menit lalu
Recap • TITIR
- OJK serahkan dua tersangka BPR DCN Malang ke Kejaksaan Negeri Batu pada 30 Oktober 2026.
- Tersangka adalah ZNA sebagai Direktur Utama dan APW sebagai Direktur PT BPR DCN.
- Keduanya diduga terlibat penarikan kas bon tidak tercatat senilai Rp5,8 miliar.
- Dugaan terjadi juga terkait pengambilan emas agunan senilai Rp600 juta.
- Keduanya dijerat dengan UU P2SK dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.