‹ Kembali
Ekonomi

OJK limpahkan dua tersangka kasus BPR DCN Malang ke JPU

Sumber: Antara · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • OJK serahkan dua tersangka BPR DCN Malang ke Kejaksaan Negeri Batu pada 30 Oktober 2026.
  • Tersangka adalah ZNA sebagai Direktur Utama dan APW sebagai Direktur PT BPR DCN.
  • Keduanya diduga terlibat penarikan kas bon tidak tercatat senilai Rp5,8 miliar.
  • Dugaan terjadi juga terkait pengambilan emas agunan senilai Rp600 juta.
  • Keduanya dijerat dengan UU P2SK dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Trump Picu Perang Iran, Perusahaan Minyak Dunia Untung Besar, Laba Naik Lebih dari 100 Persen (Republika · 7 menit lalu)Kolaborasi Pertamina Jaga Distribusi BBM Wujud Tata Kelola Sumber Daya (CNN Indonesia · 11 menit lalu)Pragmatisme fiskal dalam menghadapi gejolak ekonomi global (Antara · 11 menit lalu)Harga Emas 24 Karat Semar Nusantara Hari Ini Minggu, 1 November 2026: Turun Rp16.000, Cek Rinciannya (Tribunnews · 17 menit lalu)