‹ Kembali
Hukum

Putusan MA, Putusan MK, dan Desakan agar Wapres RI Mundur, Ray Rangkuti: Gibran Legawa atau Tidak?

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Putusan MA menyatakan suket Gibran batal demi hukum.
  • Suku penyetaraan ijazah Gibran dianggap tidak ada oleh Putusan MA.
  • Ray Rangkuti menyebut Gibran tidak memenuhi syarat sejak awal.
  • Langkah pertama adalah keputusan Gibran sendiri soal mundur atau tidak.
  • DPR RI mempertimbangkan pansus dan hak angket terkait suket Gibran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KOKAM Sesalkan Tindakan Berlebihan Polisi saat Menggeledah Ponpes di Sukoharjo (JPNN · 18 menit lalu)Politik sepekan, pembahasan definisi korupsi hingga Sumpah Pemuda (Antara · 21 menit lalu)Penggeledahan Ponpes di Jateng Buntut Kasus Warung Mi Babi Disorot, Kapolda dan Wagub Buka Suara (iNews · 24 menit lalu)Kemenkes dan POTADS kecam keras perundungan pada anak "down syndrome" (Antara · 24 menit lalu)