Hukum
Putusan MA, Putusan MK, dan Desakan agar Wapres RI Mundur, Ray Rangkuti: Gibran Legawa atau Tidak?
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Putusan MA menyatakan suket Gibran batal demi hukum.
- Suku penyetaraan ijazah Gibran dianggap tidak ada oleh Putusan MA.
- Ray Rangkuti menyebut Gibran tidak memenuhi syarat sejak awal.
- Langkah pertama adalah keputusan Gibran sendiri soal mundur atau tidak.
- DPR RI mempertimbangkan pansus dan hak angket terkait suket Gibran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.